Ibadah haji maupun umroh adalah penantian panjang atas kerinduan dan tekat seseorang untuk mengunjungi Baitullah. Banyak jamaah pria ataupun wanita berangkat umroh dengan penuh semangat, namun ada rasa khawatir terutama bagi seorang wanita: bagaimana jika haid atau nifas datang di Tanah Suci? Perasaan ini wajar, karena ibadah haji maupun umroh memiliki syarat khusus yang menuntut kesucian.
Perhatikan Hal – Hal Berikut Jika Kamu Mengalami Haid atau Nifas
Umroh maupun haji merupakan ibadah yang boleh dilakukan dan disunahkan bagi laki – laki dan wanita muslim. Meskipun begitu, masih ada kekhawatiran munculnya jadwal haid yang bertepatan dengan jadwal umroh bagi kalangan Muslimah. Sebagai seorang wanita, wajar akan adanya kekhawatiran, apakah akan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan rangkaian ibadah atau tidak ketika di tanah suci?
Namun, jangan berkecil hati. Ada panduan syariat yang jelas, dan pengalaman banyak jamaah membuktikan bahwa ujian ini justru bisa mendekatkan hati pada Allah SWT. Percayalah, setiap ujian yang datang pasti sudah ditakar dan dipercayakan oleh Allah SWT kepada kemampuan hambanya. Tetap fokus untuk menjalankan ibadah tanpa harus teralihkan dengan hal – hal yang belum tentu kebenarannya. Jika masih bingung, bisa tanyakan langsung dengan travel atau pengurus perjalanan ibadah anda. Kami Hattin Tours memiliki komitmen kuat untuk memenuhi seluruh kebutuhan perjalanan ibadah anda, silakan kontak whatsapp kami untuk informasi lebih lanjut.
1. Tetap Diperbolehkan Untuk Berihram
Haid bukanlah penghalang untuk memulai ihram. Seorang wanita tetap wajib mengambil miqat sebagaimana jamaah lain. Caranya:
- Mandi terlebih dahulu sebagai bentuk kesucian lahir.
- Menggunakan pembalut agar darah tidak mengotori pakaian ihram.
- Melafalkan niat umroh di miqat.
Rasulullah ﷺ pernah menasihati Asma’ binti Khumais yang sedang nifas saat itu:
“Mandilah, tahanlah darah dengan kain, lalu lakukan ihram.” (HR. Muslim)
Jika dikhawatirkan haid akan mengganggu prosesi umroh, dianjurkan membaca doa syarat setelah berniat:
اللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Allahumma mahilli haitsu habastani
(Ya Allah, aku bertahallul di tempat aku tertahan).
Doa ini menjadi bentuk keringanan jika nantinya ibadah tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.
2. Dilarang Thawaf
Berbeda dengan sa’i, thawaf disyaratkan dalam keadaan suci sebagaimana shalat. Karena itu, wanita yang sedang haid tidak boleh thawaf mengelilingi Ka’bah hingga ia suci.
Pernyataan tersebut diperkuat sebuah riwayat yang mengatakan Sayyidah Aisyah RA telah tiba di Mekkah, namun datang bulan menghampiri beliau sehingga beliau tidak dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah terutama thawaf yang mensyaratkan suci dari hadas besar seperti haid.
Mengalami hal tersebut, kemudian Sayyidah Aisyah RA mengadukannya kepada Rasulullah SAW yang direspon dengan jawaban “Lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Baitulah sebelum suci.”
عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.”
3. Diperbolehkan Sa’i
Meskipun tidak bisa thawaf, wanita haid tetap boleh melanjutkan ibadah dengan melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah. Hal ini karena sa’i tidak mensyaratkan wudhu atau kesucian dari hadas.
Agar lebih menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah lain, wanita haid disunnahkan untuk memakai pembalut dan masuk langsung ke jalur sa’i tanpa melewati area thawaf di sekitar Ka’bah.
4. Tahallul dan Memotong Rambut
Setelah menyelesaikan sa’i, jamaah biasanya melanjutkan dengan tahallul (memotong rambut). Namun bagi wanita haid, ada beberapa kondisi:
- Jika sudah suci sebelum pulang dari Makkah
Maka sebaiknya melakukan tahallul setelah bersuci. Setelah itu, ibadah umrohnya sah dan sempurna. Bahkan, jika masih ada waktu, wanita tersebut boleh mengambil niat umroh baru untuk mengulang umroh dari miqat. Ini berdasar hadis:
“Antara umroh menuju umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari & Muslim) - Jika belum suci hingga waktunya pulang
Umroh tetap dianggap sah. Wanita boleh langsung melakukan tahallul setelah sa’i meski tanpa thawaf, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ kepada Aisyah r.a:
“Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah hingga suci.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beberapa ulama memberi keringanan terakhir: jika benar-benar tidak ada waktu menunggu hingga suci, maka thawaf tetap boleh dilakukan meski dalam keadaan haid. Namun ini bukan kewajiban, melainkan pendapat sebagian kecil ulama sebagai bentuk rukhsah (keringanan).
Kesimpulan
Haid bukanlah penghalang seorang wanita untuk menunaikan ibadah umroh. Hanya ada satu rukun yang terhalang, yaitu thawaf. Adapun rukun lainnya seperti ihram, niat, sa’i, dan tahallul tetap bisa dijalankan.
- Jika suci sebelum pulang: lakukan thawaf, sa’i, dan tahallul dalam keadaan bersih agar umroh sempurna.
- Jika belum suci hingga pulang: umroh tetap sah dengan melakukan sa’i dan tahallul tanpa thawaf.
Hal ini menunjukkan betapa syariat Islam penuh rahmat dan memberikan kemudahan bagi hamba-Nya. Bagi wanita, datangnya haid saat umroh bukanlah penghalang untuk meraih pahala dan keberkahan, justru menjadi ujian kesabaran yang insyaAllah dilipatgandakan ganjarannya.











